SOSIALISASI ZIS

VALUASI DAN MONITORING TERKAIT INSTRUKSI GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG OPTIMALISASI PENGUMPULAN ZAKAT, INFAQ, DAN SEDEKAH (ZIS) DI LINGKUP PEMERINTAHAN PROVINSI SULAWESI BARAT

07/01/2025 | Humas BAZNAS Sulbar

Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dilakukan untuk memastikan kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengimplementasikan sistem pembayaran ZIS melalui Baznas di tahun 2025. Dalam kegiatan ini, tim evaluasi mendatangi OPD untuk menggali informasi mengenai sistem pembayaran yang direncanakan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Berbagai kendala yang berpotensi ditemukan antara lain hambatan teknis seperti sistem pembayaran digital yang belum terintegrasi, kendala administratif seperti prosedur operasional yang belum jelas, hambatan regulasi yang kurang mendukung optimalisasi ZIS, serta tantangan sosial berupa rendahnya kesadaran masyarakat dan pegawai tentang kewajiban zakat.

Dalam pelaksanaannya, evaluasi dilakukan melalui wawancara terstruktur, observasi langsung terhadap sistem pembayaran, dan diskusi kelompok bersama pihak terkait. Informasi yang dikumpulkan mencakup mekanisme pembayaran, infrastruktur yang tersedia, serta masukan dari OPD terkait solusi yang dapat diterapkan. Hasil temuan selama kegiatan akan dianalisis untuk menyusun rekomendasi perbaikan, seperti mendorong penggunaan teknologi pembayaran yang terintegrasi, meningkatkan koordinasi antara OPD dan Baznas, mengadakan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menyempurnakan kebijakan yang mendukung pelaksanaan instruksi tersebut.

Diharapkan melalui evaluasi ini, hambatan yang menghambat pembayaran zakat dapat diatasi, sehingga pengumpulan ZIS di tahun 2025 dapat berjalan lebih efektif. Kegiatan ini juga menjadi dasar untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ZIS, sekaligus memastikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

SULAWESI BARAT

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ