Komisioner
BAZNAS Prov. Sulbar Koordinasi ke Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Prov Sulbar
03/02/2025 | Staf PendistribusianKoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) terkait lokasi yang diberikan oleh Penjabat (PJ) Gubernur kepada BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat merupakan langkah strategis untuk memastikan kesesuaian dan keabsahan penggunaan lokasi.
Tujuan Koordinasi
1. Mengkonfirmasi kesesuaian lokasi dengan peruntukannya.
2. Memastikan keabsahan dokumen dan izin yang diperlukan.
3. Mengatur teknis penggunaan lokasi oleh BAZNAS.
Pihak Terkait
1. BAZNAS Provinsi Sulawesi Barat
2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP)
3. Penjabat (PJ) Gubernur Sulawesi Barat
Dokumen yang Diperlukan
1. Surat Keputusan (SK) PJ Gubernur tentang penyerahan lokasi.
2. Dokumen kepemilikan lokasi.
3. Izin penggunaan lokasi dari DPKP.
4. Rencana penggunaan lokasi oleh BAZNAS.
Langkah Selanjutnya
1. Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara BAZNAS dan DPKP.
2. Pengurusan dokumen dan izin yang diperlukan.
3. Pelaksanaan penggunaan lokasi oleh BAZNAS sesuai dengan rencana.
Manfaat Koordinasi
1. Memastikan kesesuaian penggunaan lokasi.
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan lokasi.
3. Membangun kerjasama yang baik antara BAZNAS dan DPKP.
